Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau sudah 5 tahun menggunakan pembukuan bahasa inggris dan usd, kami melakukan pencabutan ijin, itu kan tahun berikutnya harus pakai bahasa indo dan IDR. Apakah setelah 1 tahun pakai bhasa indo dan idr bisa ajukan pembukuan dengan bahasa inggris dan IDR ya?
Jawaban
pasal 15 ayat 3 Per-24/2020 Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan: a. pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata u
Dasar Hukum
–
Editor
DR