Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dear Kring Pajak dan Penyuluh PMA 2, Customer kami perusahaan kawasan bukan berikat, Untuk Faktur pajaknya, kami buatkan kode FP 010 karena akan di potong atas jasa maklon nya. Sedangkan Custumer kami request untuk di buatkan FP dengan kode faktur 070. Untuk Jawab Kring pajak atas “Terkait ketentuan PER-7/BC/2021 bukan merupakan kewenangan Kring Pajak, silakan Saudara konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” Ok akan kami tanyakan ke EXIM Dept kami, Mohon bantuan i
Jawaban
coba di pastikan lagi ke lawan transaksi, meminta FP kode 070 itu atas dasar aturan apa, soalnya kan dia menyebutkan “bukan” berada di kawasan berikat, apakah dia berada di kawasan lain yang juga mendapat fasilitas tidak di pungut berdasarkan resume kita ini atau ada fasilitas lain yang membuat dia tidak di pungut.
Dasar Hukum
–
Editor
RS