User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121130--09-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi saya beli barang, dan si penjualnya melampirkan faktur pajak yang harga jualnya include PPN. Apakah itu boleh?

Jawaban

Untuk pembelian BKP, lihat dulu pengertian DPP untuk menghitung PPN-nya. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k25/121130--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)