Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat siang / sore, Dalam rangka persiapan pelaporan SPT, kami sudah mencoba download eFORM PDF dari laman DJP ONLINE dan diarahkan untuk meggunakan form 1770 karena memilih option “melakukan usaha atau pekerjaan bebas” ( sesuai dengan status kami untuk tahun pajak 2021, bukan lagi sebagai karyawan ). Namun seperti terlihat pada gambar dibawah, status kami masih Pegawai Swasta ( KLU : 96304 - bawaan dari tahun2 sebelumnya ). Apakah seharusnya / sebaiknya ganti status menj
Jawaban
jika memang ada perubahan sumber penghasilan bisa untuk dilakukan perubahan data kak. untuk perubahan KLU bisa dengan mekanisme perubahan data sesuai pasal 13-16 Per-04/2020, tidak bisa langsung dari DJP Online atau eformnya. untuk rekapitulasi peredaran bruto ini wpnya melakukan pencatatan atau pembukuan mas? kalau pembukuan maka sesuai dengan ketentuan/standart akuntansi yg berlaku umum, kalau di aturan sesuai pasal 28 UU KUP. jika pencatatan ketentuan dan formatnya di Per-04/2009 dan
Dasar Hukum
–
Editor
DR