faq1:5k25:121048--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat siang, ingin bertanya, ketika membuat kode billing dengan jenis pajak PPh 21 Masa Januari 2022, jenis pajak dan jenis setoran sudah benar diinput ( 411121 / 100 / 0101 / 2022), tetapi saat melakukan pembayaran, walaupun nomor ID billing sudah ditulis benar, pembayaran tidak dapat dilakukan karena tidak valid nomornya, hal ini sudah terjadi dua kali dalam masa pajak yang berbeda, apakah ada solusi yang dapat dilakukan supaya hal ini tidak terulangi lagi? dan karena apakah hal itu dapat te
Jawaban
kalo untuk kode billing, jika pengisiannya sudah benar, kemungkinan karena expired sih, kecuali memang ada error di sistemnya. jika memang tidak bisa digunakan, bisa langsung membuat kode billing baru saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k25/121048--08-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1