User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121046--08-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Email Informasi yang saya terima adalah: Jika Saudara/i sudah memilih kolom “kedudukan” sebagai “pengurus” dan kolom “status penanggung jawab” sebagai “utama”, pengisian tersebut sudah sesuai. Pengguna website e-Registrasi wajib memilih satu pengurus sebagai penanggung jawab “utama”. Terkait adanya tambahan penanam modal silakan dapat diinputkan dalam SPT Tahunan. Pertanyaan lanjutan saya: - Jadi jika di akta pendirian CV saya ada dua (2) nama, satu sebagai Persero/Pengurus, dan satu sebagai Pe

Jawaban

untuk yang bisa di pilih pada status penanggung jawab “utama” memang cukup satu saja, namun untuk pengurus “lainnya” (apabila yang bersangkutan termasuk ke dalam pengurus) bisa di tambahkan dengan meng klik tombol “tambah” slide no 130 https://drive.google.com/drive/folders/1ua4hNvIac64OSLOG2lci2xa8LdeYdH2H

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/121046--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)