User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121037--08-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan pajak masukan masih ikut ketentuan yang lama?

Jawaban

Pasal 63 ayat (1) PMK 18/2021 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121037--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)