faq1:5k25:121033--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perhitungan fp keluaran yang dianggap tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi itu gimana?
Jawaban
Pasal 71 ayat (1) PMK 18/2021 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 71 ayat (4): PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121033--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)