faq1:5k25:121027--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah pemberian dalam bentuk barang (bukan uang atau fasilitas) ke karyawan kena covid (ada direktur dan ada juga karyawan) bisa dibebankan sebagai biaya?
Jawaban
normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”, jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/121027--08-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1