faq1:5k25:121021--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika kantor saya menyewa apartemen melalui traveloka apakah terhutang PPh 4 ayat 2? tidak ada kontrak, hanya invoice. invoice yg diterbitkann sama seperti ketika orang pribadi menyewa kamar hotel di traveloka
Jawaban
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. yang di kecualikan di PP 34 hanya jasa penginapan dan akomodasinya nah kira2 apartemen ini jasa penginapan beserta akomodasi atau tidak? kalo iya maka bukan objek PPh final
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/121021--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)