faq1:5k25:121019--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembeli sudah kreditkan PM, penjual belum lapor SPT, bakal ditagih PPN ga
Jawaban
Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k25/121019--08-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)