User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121009--08-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op umkm atas uu hpp pasal 7 ayat 2a kan tidak dikenai pph s.d 500juta (berarti ini kalau mekanisme lapor sendiri kan ya). kalau ybs ada transaksi dgn pihak lain dan dipotong 0,5 persen perlakuannya bagaimana ya? agar wp tidak dipotong sama pihak lain tsb adakah rulenya? atau ajukan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?

Jawaban

untuk mekanisme pemotongan tetap seperti biasa mas, tetap dilakukan pemotongan sesuai PMK-99/2018. nantinya akan ada mekanisme restitusi yang lebih simpel, namun sampai saat ini belum diatur lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/121009--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)