faq1:5k25:121005--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saat pembuatan faktur pajak yang setiap termin, itu kalo bayar dan penyerahan barangnya juga dibagi jadi beberapa waktu, apakah bisa buat faktur uang muka?
Jawaban
Bisa, jadi setiap pembayaran yang dipecah dibuatkan faktur pajak uang muka, kecuali yang terakhir yaitu pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/121005--08-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)