Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
email Kami ingin menanyakan sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, apakah Pasal 8.a PERPU 1 Tahun 2020 prihal: “atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir
Jawaban
di pasal 8 huruf d Perppu 1 th 2020 dijelaskan penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait itu, konfirmasi KPP saja untuk keputusannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF