faq1:5k25:120980--08-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

email Kami ingin menanyakan sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, apakah Pasal 8.a PERPU 1 Tahun 2020 prihal: “atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir

Jawaban

di pasal 8 huruf d Perppu 1 th 2020 dijelaskan penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait itu, konfirmasi KPP saja untuk keputusannya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k25/120980--08-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)