faq1:5k25:120974--08-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perkebunan melakukan penyerahan BKP tertentu (PMK-89/2020) ke Badan Industri

Jawaban

Jika menggunakan DPP nilai lain, maka Badan Industri pengolah tersebut (pembeli) yang melakukan pemungutan PPN (WAPU).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/120974--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)