User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120973--08-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada aset rusak atau terbakar, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dan mengurangi aset?

Jawaban

kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/120973--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)