faq1:5k25:120973--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada aset rusak atau terbakar, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dan mengurangi aset?
Jawaban
kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/120973--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)