User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120971--08-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

fasilitas pasal 31E UU PPh itu wajib ga?

Jawaban

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). tidak disebutkan wajib tapi jika wp memenuhi ketentuan di atas auto dapat fasili

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/120971--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)