User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120951--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas/mba, kalo investasi dividen itu palinglambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir kalo laporan realisasinya akhir bulan ketiga berakhirnya tahun pajak . misalnya dividen dapet feb 2022 , batas investasinya maret 2023 trua laporan realisasinya juga di maret 2023 paling lambat ya mas/mba?

Jawaban

Iya betul seperti itu. Sesuai pasal 41 ayat (4) PMK 18/2021: Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k25/120951--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)