faq1:5k25:120946--07-februari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Saya memiliki kendala, dimana saya lebih bayar pph 21 masa januari 2022, namun ketika input di e-spt pph 21 lebih bayar saya tidak muncul di spt induk. Bagaimana solusinya ya pak/bu?

Jawaban

Lebih bayar karena kelebihan penyetoran tidak akan menyebabkan status spt menjadi LB, solusinya silakan pbk atau pengembalian 187

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k25/120946--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)