faq1:5k25:120946--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Saya memiliki kendala, dimana saya lebih bayar pph 21 masa januari 2022, namun ketika input di e-spt pph 21 lebih bayar saya tidak muncul di spt induk. Bagaimana solusinya ya pak/bu?
Jawaban
Lebih bayar karena kelebihan penyetoran tidak akan menyebabkan status spt menjadi LB, solusinya silakan pbk atau pengembalian 187
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k25/120946--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)