User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120893--08-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min, mau tanya, untuk BPJS TK yang sudah dicairkan apakah perlu dilaporkan di SPT? Terima kasih izin mas/mba mohon bantuannya

Jawaban

Bisa konfirm sambil jawab yaa mbak. Pencairan dari BPJS TK nya terkait uang pensiun, jaminan hari tua atau apa? Pada dasarnya semua penghasilan WP (setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP) perlu dilapor di SPT Tahunan, begitu juga dgn harta yang dimiliki sehubungan dgn penghasilan tadi. Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP ada di lampiran PER-36/2015, sesuaikan dengan jenis formulir yang digunakan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k25/120893--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)