faq1:5k25:120847--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#22Q: Sore min mau tanya, terkait tgl FK kalau tidak sesuai dokumen BC 4.0 apa ada masalah di kemudian hari? Mengingat untuk pembuatan tgl FK hrs di sesuaikan dgn tgl CSV web e-efaktur
Jawaban
#22A: Secara umum, FP dibuat pada saat penyerahan/pembayaran (mana yg lbh dulu). Tp dapat ditentukan saat lain terutang PPN salah 1 nya sesuai PMK-65, fp dibuat setelah memperoleh sppb yang disetujui BC. Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berika
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/120847--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)