faq1:5k25:120844--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#39Q: Saya ingin tanya mengenai pemotongan pajak atas pekerjaan konstruksi instalasi listrik. suncont kami memiliki SBUJK sebagai pelaksanaan konstruksi instalasi listrik, tapi KLU mereka bukan di bidang pekerjaan konstruksi. ini dikenakan pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi kah mas/mba? PPh 23 karena sesuai KLU atau PPh 4(2) sesuai SBUJK ?
Jawaban
Kayaknya tetap 4 ayat 2 pekerjaan konstruksi karena dia punya sbujk. Ada foto sbujk nya ga? setelah penggalian informasi, sbujk nya ternyata sudah expired. jadi dipotong 4 ayat 2 pelaksanaan jakon dengan tarif yang tanpa klasifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/120844--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)