faq1:5k25:120832--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Sudah buat billing dari ebuni, namun KJS salah, spt blm dilaporkan, tidak bisa diubah yah? jadi harus lapor dl, nanti pemindahbukuan saja kemudian pembetulan?
Jawaban
Apabila belum dilaporkan, seharusnya masih bisa dihapus atas bupot yang salah kode KJS. WP bisa setor baru. Setoran yang salah, bisa di PBK atau PMK-187/201
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k25/120832--07-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1