User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120810--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk perhitungan pensiun perhitungan progresif nya masih sama dengan batas di bawah 50jt TIDAK KENA pph? aturannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010?

Jawaban

iya masih sama

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k25/120810--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)