faq1:5k25:120802--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami bergerak di bidang jasa tenaga kerja, dan mempunyai bisnis retail yang bekerjasama dengan perusahaan dagang. pada saat barang yg disupply dari perusahaan dagang tersebut mengirimkan barangnya, kami mendapat faktur pajak dgn kode 010. apakah kami harus memotong pph 23 nya juga? ijin tanya mas/mba ini dikembaliin ke pmk 141 ya?
Jawaban
iyaa nad, kalo transaksinya jasa, jenis jasanya harus sbgm yg diatur pasal 23 uu pph dan jasa lain yang ada di pmk-141/2015
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/120802--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)