User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120784--07-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mohon informasinya, Pada E-Faktur Penginputan atas Subcont menggunaka dokumen SPPB atau SPPD? Ini bagaimana ya mas/mba? Emang ada bedanya penginputan atas subcont atau perlu disampaikan kurang jelas pertanyaannya ya?

Jawaban

kalau konteksnya mau buat faktur 07 atas pemasukan BKP ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut di aplikasi e-faktur, yang diinput di kolom nomor dokumen pendukung adalah nomor dokumen SPPBnya, SPPD itu semacam penanda kalau penerbitan SPPBnya sudah selesai/sudah close saja

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k25/120784--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)