faq1:5k25:120784--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mohon informasinya, Pada E-Faktur Penginputan atas Subcont menggunaka dokumen SPPB atau SPPD? Ini bagaimana ya mas/mba? Emang ada bedanya penginputan atas subcont atau perlu disampaikan kurang jelas pertanyaannya ya?
Jawaban
kalau konteksnya mau buat faktur 07 atas pemasukan BKP ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut di aplikasi e-faktur, yang diinput di kolom nomor dokumen pendukung adalah nomor dokumen SPPBnya, SPPD itu semacam penanda kalau penerbitan SPPBnya sudah selesai/sudah close saja
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/120784--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)