User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120774--07-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP Penjual telat nerbitin FP, PKP pembeli tetap dapat dikreditkan

Jawaban

Selama FP masih memenuhi ketentuan telatnya tidak lebih dari 3 bulan tetap dpt dikreditkan dgn memperhatikan pasal 9 ayat (8)

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k25/120774--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)