faq1:5k25:120760--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#9Q: Ada WP pusatnya di madya. Terus punya cabang baru tapi kedudukannya diluar wilayah kpp madya tempat pusate terdaftar. Yang cabang seharusnya daftar dimana ya? Aturannya menggunakan yang mana?
Jawaban
#9A sebentar mas pastikan kembali apakah cabang berada di wilayah yg ditetapkan di Lampiran B PER-07/PJ/2020? jika ya, maka pendaftaran NPWP dilakukan di KPP Madya secara manual jika tidak, maka cabang bisa mendaftarkan NPWP melalui ereg
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k25/120760--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)