User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120737--07-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#3Q: Kurniawan @kj1972mail https://twitter.com/kj1972mail/status/1490537719574851587 Siang min, untuk saham kodenya di SPT kan ada 2 ya, 021 dan 032, ini bedanya apay a? mohon infonya mas, mbak, ada penjelasan yang lebih rincinya selain di lampiran PER-36/2015?

Jawaban

#3A: petunjuk pengisian SPT masih menggunakan PER 36 th 2015 mba riska, belum ada aturan terbaru jelaskan saja sesuai petunjuk pengisian pada lampiran PER 36 th 2015. untuk kode 031 ditujukan untuk saham yang dibeli untuk dijual kembali, 032 untuk saham kalau menurut wp saham tsb dimaksudkan untuk dijual kembali, berarti pilihnya yg 031, dan jika tidak dijual kembali, gunakan kode 032

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k25/120737--07-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1