User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120724--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami transaksi dengan customer, customer kami request untuk invoice & faktur pajak dibuat di 202111:14sedangkan transaksi/kegiatan baru dilakukan di 2022, atas biaya2 untuk memperoleh penghasilan tersbut belum kami catat di 2021 dan baru dicatat 2022, 19terkait matching cost nya antara penghasilan di 2021 dan biayan di 2022, apakah bermasalah bu?

Jawaban

harusnya kalau udah terbit tagihan nov 2021, secara pencatatan juga harusnya udah ada pengakuan utang/piutang mba, masalah matching costnya, kita cuman lihat dari pembukuan wpnya aja mba, terlepas itu benar atau engga, konsekuensinya kemungkinan nanti ada potensi temuan karena atas FP tersebut penghasilannya belum dicatat

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k25/120724--07-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1