faq1:5k25:120723--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sayasudah melakukan pembayaran Pajak senilai Rp. 11,250,000 atas PPH 23 Royalti Fee terhadap PT. Propnex Realty Indonesia. selanjutnya mohon bantuannya untuk dijelaskan apa tahap selanjutnya untuk mendapat bukti potong? Salam dan Terimakasih —- mas/mbak, ini wpnya gak dipotong sm perusahaannya ya mksdnya?

Jawaban

silahkan dijelaskan dulu mekanisme pemotongan pph pasal 23. yang melakukan pemotongan, pnyetoran dan pelaporan adalah si pemotong bukan pihak yang dipotong. tidak ada mekanisme setor sendiri untuk pph pasal 23. jika transaksi masuk dalam objek pph pasal 23, silahkan minta pemotonga untuk melakukan pemotongan dengan mengeluarkan bukpot. jika wp terlanjur setor sendiri, silahkan pengembalian pmk 187 atau pbk aja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k25/120723--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)