faq1:5k25:120713--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Wp sudah buat FP 07 dengan SPPB (K.Bebas- belum validasi), lalu sekarang dibatalkan karena transaksinya sebenarnya dengan K.Berikat. Bisa digunakan kembali SPPB nya?
Jawaban
Sekarang sudah bisa untuk menggunakan kembali SPPB yang FP-K nya dibatalkan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/120713--07-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1