faq1:5k25:120684--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
: izin tanya mas mba, “saya mau bertanya mengenai insentif yang diterima nakes. Insentif tambahan yang diterima dari kementrian, PPh nya kan 0%. jadi kalau di SPT 1770 dilaporkan di lampiran mana ya?”
Jawaban
PPh 0% bersifat final, jadi bisa diinputkan di lampiran 1770-III Penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k25/120684--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)