User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120684--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

: izin tanya mas mba, “saya mau bertanya mengenai insentif yang diterima nakes. Insentif tambahan yang diterima dari kementrian, PPh nya kan 0%. jadi kalau di SPT 1770 dilaporkan di lampiran mana ya?”

Jawaban

PPh 0% bersifat final, jadi bisa diinputkan di lampiran 1770-III Penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k25/120684--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)