faq1:5k25:120679--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, kalau istri pekerjaannya hanya agen asuransi dan NPWP gabung dg suami, di SPT 1770, msk sbg penghslan final atau masuk sbg penghslan dg perhtgan norma?
Jawaban
Dijawab normatif aja. Di lampiran PER-36/2015 tidak disebutkan jenis penghasilan istrinya ini harus pegawai tetap atau tidak. Jadi bisa diminta untuk penegasan ke KPP aja.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k25/120679--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)