User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120679--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya, kalau istri pekerjaannya hanya agen asuransi dan NPWP gabung dg suami, di SPT 1770, msk sbg penghslan final atau masuk sbg penghslan dg perhtgan norma?

Jawaban

Dijawab normatif aja. Di lampiran PER-36/2015 tidak disebutkan jenis penghasilan istrinya ini harus pegawai tetap atau tidak. Jadi bisa diminta untuk penegasan ke KPP aja.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k25/120679--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)