faq1:5k25:120672--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP punya NPWP Pusat di Depok, lalu ada cabang alamatnya di cibinong Lalu oleh KPP diarahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP cabang dengan alamat Depok sehingga di Depok ada 2 NPWP (seharusnya satu saja). Sekarang sudah daftar Cabang di Cibinong, dan akan menghapus NPWP cabang di Depok, persyaratannya?
Jawaban
Normatif sesuai PER-04/2020 saja
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/120672--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)