faq1:5k25:120669--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai tetap ada memperoleh bonus berdasarkan penjualan bisa lebih dari 1 kali dalam setahun bisa tidak dapat, kalau lebih dari sekali berarti masuk ke penghasilan teratur ?
Jawaban
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k25/120669--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)