User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120669--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tetap ada memperoleh bonus berdasarkan penjualan bisa lebih dari 1 kali dalam setahun bisa tidak dapat, kalau lebih dari sekali berarti masuk ke penghasilan teratur ?

Jawaban

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k25/120669--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)