faq1:5k25:120630--07-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya terkait PPN (Penyerahan JKP dari TLDDP ke KEK). Perusahaan kami selaku penjual JKP (sudah PKP dan terdaftar di KPP Madya). Pembeli terdaftar di Kawasan Ekonomi Khusus. Selama ini sebelum terbit PMK 173 2021, kami buat FP kepada pembeli dgn kode FP 070 dengan ada keterangan bawaan dari efaktur berupa 'PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP 96 2015' berdasarkan Pemberitahuan Perolehan JKP di KEK (PJKEK), dengan periode kontrak 13-01-2022 sampai dengan 31-12-2022. Dengan adanya PMK 176 2021

Jawaban

untuk kasusnya, harusnya gaada perubahan terkait terbitnya PMK-173/PMK.03/2021. di pasal 1 PMK tsb dijelaskan, Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara: a. pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas: 1. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB; 2. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP; 3. penyerahan Barang Kena Pa

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k25/120630--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)