faq1:5k25:120624--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
mas/mba mau nanya, ga begitu paham sama judul persuratan di KPP. Ini wp mengajukan insentif pph 25, dari isi suratnya berhak menerima tapi dari judulnya nomornya tulisanya TOLAK. Apa emang itu format apa gimana? Dan Ini apa disampaikan normatif aja ya selama memenuhi pasal 4 pmk 3/2022 berarti bisa manfaatin insentif? https://twitter.com/hamzah_ahmad23/status/1489782623392374785?s=21
Jawaban
sampaikan normatif ya. lalu kalau terkait penomoran itu kebijakan kpp, lebih baik untuk memastikan apakah berhak atau tidak silahkan konfirmasi ke kpp ya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k25/120624--07-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1