faq1:5k25:120620--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami (PKP) saat beli excavator bekas tidak dikena kan PPN, apakah saat perusahaan menjual excavator tsb harus memungut PPN?
Jawaban
tidak ada ppnnya. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Pada saat memperoleh aktiva dimaksud “membayar PPN” (Bukan seharusnya membayar) PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan telah dikreditkan)
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k25/120620--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)