faq1:5k25:120600--03-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Izin tanya mas mba kami dapat STP bulan 10-2021 atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan 21 tanggal penerbitan STP 29-12-2021 mohon di bantu untuk tarif sanksi pajaknya dan cara penghitungan bunga tersebut
Jawaban
ikut UU KUP pasal 9 (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k25/120600--03-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)