Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang Admin, Izin bertanya, jadi ada karyawan yang minta bukti potong A1 dan baru memberikan NPWPnya dimana NPWP tersebut baru dibuat di pertengahan tahun tepatnya 3 Juni. Dari Januari sampe Desember terkadang kena potongan PPh 21 dan tidak karena gajinya yang berfluktuatif dan saya potong dengan tarif tinggi karena belum ada NPWP. 1. Apakah saya harus pembetulan spt pph 21 masa juni sampai desember yang ada terkena potongan PPh 21 terkait orang yang bersangkutan untuk merubah tarif ag
Jawaban
Jadi pemotong pembetulan saja mas, sepanjang ketika dia sudah punya NPWP namun tetap menggunakan pemotongan yang tanpa NPWP. Karena masa juni sampe desember tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya, karena kan dia sudah punya NPWP namun pemotongannya tetap menggunakan yang tidak memiliki NPWP. Untuk A1 nya sama seperti pegawai tetap biasa mas.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR