faq1:5k25:120550--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#18Q mas/mba WP menyampaikaikan SPT tahunan 2020 di 31 Desemver 2021. lalu mengikuti PPS Kebijakan 2 di januari. kan batasnya itu sejak berlakunya uu hpp. klo ini masih dianggao tidak ya mas/mba?
Jawaban
Menyampaikan spt normal atau spt pembetulan tahun pajak 2020? Karena pelaporan spt tahunan pembetulannya dilakukan setelah berlakunya uu hpp dan kemudian dia ikut pps, maka spt pembetulannya dianggap tidak disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/120550--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)