faq1:5k25:120550--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#18Q mas/mba WP menyampaikaikan SPT tahunan 2020 di 31 Desemver 2021. lalu mengikuti PPS Kebijakan 2 di januari. kan batasnya itu sejak berlakunya uu hpp. klo ini masih dianggao tidak ya mas/mba?

Jawaban

Menyampaikan spt normal atau spt pembetulan tahun pajak 2020? Karena pelaporan spt tahunan pembetulannya dilakukan setelah berlakunya uu hpp dan kemudian dia ikut pps, maka spt pembetulannya dianggap tidak disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/120550--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)