User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120546--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika sudah WP WNA, sudah NE npwpnya dan tinggal bertahun2 di luar negeri, lalu mau melakuakn pembebasan hutang apakah akan ada pajak terutang ka?

Jawaban

Perlakuan perpajakannya melihat posisi WNA tersebut sebagai apa, apakah SPLN atau SPDN, jika sudah SPLN maka perlakuannya disamakan sama seperti SPLN. Untuk masih memiliki NPWP NE namun sudah meninggalkan Indonesia selama lamanya, bisa diajukan penghapusan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k25/120546--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)