faq1:5k25:120546--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika sudah WP WNA, sudah NE npwpnya dan tinggal bertahun2 di luar negeri, lalu mau melakuakn pembebasan hutang apakah akan ada pajak terutang ka?
Jawaban
Perlakuan perpajakannya melihat posisi WNA tersebut sebagai apa, apakah SPLN atau SPDN, jika sudah SPLN maka perlakuannya disamakan sama seperti SPLN. Untuk masih memiliki NPWP NE namun sudah meninggalkan Indonesia selama lamanya, bisa diajukan penghapusan.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k25/120546--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)