User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120544--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#26Q: Kalau omset di januari itu 300jt perlu bayar pph final bruto gak karena di peraturan baru itu ditulis gaperlu bayar kalau omset dibawah 500jt? Perlu buat surat lapor gak bayar pajak kah? Ini berlaku untuk orang pribadi aja atau perusahaan yang umkm juga berlaku?

Jawaban

#26A: Apakah peredaran bruto tidak kena pajak hanya PPh Final yang menggunakan mekanisme setor sendiri? yang mekanisme pemotongan jg mengikuti ketentuan peredaran bruto tidak kena pajak atau tidak? Kalo iya, bagaimana mekanisme perhitungan dan pembuktiannya? A: pelaksanaan peredaran bruto tidak kena pajak dikenakan untuk peredaran bruto secara keseluruhan tanpa melihat setor sendiri atau potput. Begitu pula mekanisme pemotongan akan tetap

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/120544--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)