User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120533--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sesuai pp 94 kan saat terutangnya jasa ini kan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya) ya ? ini kalau faktur pajaknya beda masa gimana ?

Jawaban

untuk jasa kan defaultnya saat pembayaran atau saat ditentukan dalam kontrak/faktur. faktur yg dimaksud ini adalah faktur penjualan ya bukan faktur pajak. jd harusnya kalau tidak ada kontrak maka defaultnya saat pembayaran. untuk faktur pajak yg pemotongan pph bisa beda masa karena beda saat terutangnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k25/120533--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)