faq1:5k25:120533--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sesuai pp 94 kan saat terutangnya jasa ini kan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya) ya ? ini kalau faktur pajaknya beda masa gimana ?
Jawaban
untuk jasa kan defaultnya saat pembayaran atau saat ditentukan dalam kontrak/faktur. faktur yg dimaksud ini adalah faktur penjualan ya bukan faktur pajak. jd harusnya kalau tidak ada kontrak maka defaultnya saat pembayaran. untuk faktur pajak yg pemotongan pph bisa beda masa karena beda saat terutangnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k25/120533--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)