Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang Admin, Izin bertanya, jadi ada karyawan yang minta bukti potong A1 dan baru memberikan NPWPnya dimana NPWP tersebut baru dibuat di pertengahan tahun tepatnya 3 Juni. Dari Januari sampe Desember terkadang kena potongan PPh 21 dan tidak karena gajinya yang berfluktuatif dan saya potong dengan tarif tinggi karena belum ada NPWP. 1. Apakah saya harus pembetulan spt pph 21 masa juni sampai desember yang ada terkena potongan PPh 21 terkait orang yang bersangkutan untuk merubah tarif aga
Jawaban
atas pemotongan pph 21 yg dikenakan tarif lebih tinggi 20% seharusnya diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. terkait pembetulan masa juni-nov coba minta penegasan KPP dulu apakah perlu pembetulan, atau cukup diperhitungkan di masa desember. Untuk bukti potong A1 sudah menggunakan tarif normal berNPWP
Dasar Hukum
–
Editor
FDY