User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120525--04-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp lapor spt masa ppn, karena satu hal harus pembetulan dan menyebabkan KB (pas bayar KB sudah lewat dr JT penyetoran). apakah dikenai sanksi keterlambatan atas KB tsb?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat 2a UU KUP stdtd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k25/120525--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)