faq1:5k25:120519--04-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bahwa dalam UU HPP tersebut dijelaskan bahwa natura merupakan objek Pajak, apabila dalam sebuah perusahaan memberikan natura berupa PPh Pasal 21 dimana pph tersebut tidak di potong ke karyawan dan tidak ditunjang pula oleh perusahaan, melainkan ditanggung, Jadi apakah dengan terbitkan UU HPP terkait natura tersebut PPh 21 tidak boleh ditanggung oleh perusahaan Ya Pak?

Jawaban

Boleh atau tidak, ya tetap boleh. Cuma perlakuan saat ini berbeda, kalau dulu kan PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja tidak dapat dibiayakan karena di sebutkan di pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh, tapi sekarnag semenjak ada UU HPP sudah di hapus bagian huruf e nya. Jadi bisa di biayakan asal memenuhi 3M, dan jadi objek juga bagi penerimanya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k25/120519--04-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)