faq1:5k25:120510--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk aset tetap tanah apakah di masukkan di daftar penyusutan yaa kak?
Jawaban
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008 Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) (20 tahun), hak guna usaha (HGU) (35 Tahun dapat diperpanjang 25 tahun), dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasila
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/120510--04-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)