User Tools

Site Tools


faq1:5k25:120507--04-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP dapat 2 bukti potong atas pindah perusahaan dari pusat ke cabang, apakah harus diinput dua duanya?

Jawaban

Tetap diinput dua duanya, dipandu yang direkam di pph terutang hanya sebesar yang dipotong sesuai kolom nomor 19 di bupot A1. Pastikan kembali di A1 nya memperhitungkan penghasilan di pemberi kerja sebelumnya atau tidak

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/120507--04-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1