faq1:5k25:120507--04-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP dapat 2 bukti potong atas pindah perusahaan dari pusat ke cabang, apakah harus diinput dua duanya?
Jawaban
Tetap diinput dua duanya, dipandu yang direkam di pph terutang hanya sebesar yang dipotong sesuai kolom nomor 19 di bupot A1. Pastikan kembali di A1 nya memperhitungkan penghasilan di pemberi kerja sebelumnya atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/120507--04-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1